20 March 2026

Jangan Coba-Coba Mundur! Ini Denda Ratusan Juta dan Sanksi Blacklist CPNS 2026

 

Gambar hanya ilustrasi dan dibuat menggunakan Artificial Inteligent (AI)

## Lulus Itu Komitmen, Bukan Coba-Coba Pemerintah mengeluarkan biaya besar untuk merekrut satu orang CPNS. Jika Anda mundur setelah dinyatakan lulus tahap akhir (pemberkasan NIP), Anda dianggap merugikan negara dan menutup rezeki orang lain.

## 1. Sanksi Administratif (Blacklist) Sesuai Permenpan RB, jika peserta mundur setelah mendapat persetujuan NIP:

  • Sanksi: NIK Anda akan diblokir dan TIDAK BISA mendaftar pada seleksi ASN (CPNS & PPPK) periode berikutnya (biasanya 1-2 tahun ke depan).

## 2. Sanksi Finansial (Denda Uang) Instansi tertentu menerapkan denda ganti rugi yang wajib dibayar ke kas negara. Besarnya bervariasi:

  • Kemenkumham/Kejaksaan: Biasanya tidak ada denda uang (hanya blacklist).

  • BIN (Badan Intelijen Negara): Denda bisa mencapai Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) karena biaya pelatihan intelijen sangat mahal.

  • Kementerian Luar Negeri: Denda sekitar Rp 50.000.000.

## Pesan Vello School Sebelum klik "Akhiri Pendaftaran" di SSCASN, pastikan Anda siap ditempatkan di mana saja. Jangan sampai menyesal dan terbelit hutang denda di kemudian hari.