12 April 2026

Rincian Passing Grade SKD CPNS 2026: Target Skor Aman TWK, TIU, dan TKP

 

Gambar hanya ilustrasi dan dibuat menggunakan Artificial Inteligent (AI)

## Pahami Aturan Main: Lulus SKD Belum Tentu Lolos! Bagi Anda yang bersiap mendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tahun ini, memahami target nilai adalah langkah pertama yang wajib dilakukan. Dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bersistem CAT (Computer Assisted Test), terdapat Passing Grade atau Nilai Ambang Batas yang harus Anda tembus.

## Rincian Nilai Ambang Batas SKD (Jalur Umum) Berdasarkan standar penetapan dari Kementerian PANRB, tes SKD dibagi menjadi tiga sub-tes dengan batas nilai minimal yang tidak boleh kurang satu poin pun:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Nilai ambang batas 65 (Minimal benar 13 dari 30 soal).

  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Nilai ambang batas 80 (Minimal benar 16 dari 35 soal).

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Nilai ambang batas 166 (Total 45 soal, tidak ada sistem minus).

(Catatan Vello School: Untuk jalur khusus seperti Cumlaude atau Disabilitas, biasanya terdapat penyesuaian passing grade yang lebih spesifik pada nilai TIU dan total kumulatif).

## Bahaya Terjebak "Skor Pas-pasan" Mendapat nilai TWK 65, TIU 80, dan TKP 166 memang membuat Anda "Lulus Passing Grade" (P). Namun, apakah Anda otomatis lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)? Jawabannya: Belum tentu. Sistem BKN menerapkan aturan perankingan 3x Jumlah Formasi. Jika instansi yang Anda lamar hanya membuka 2 kursi, maka yang berhak lanjut SKB hanyalah 6 orang dengan nilai SKD tertinggi. Oleh karena itu, jangan hanya mengejar skor minimal. Targetkan total nilai SKD Anda di atas 400 untuk memperbesar peluang berada di posisi aman perankingan!