Gambar hanya ilustrasi dan dibuat menggunakan Artificial Inteligent (AI)
Syarat Tersembunyi Penyumbang Gugur Administrasi Seleksi berkas CPNS dan PPPK terkenal sangat ketat. Di luar urusan KTP dan ijazah, terdapat satu syarat yang paling sering menjebak pelamar hingga berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu dokumen akreditasi. Hampir seluruh kementerian dan instansi daerah mewajibkan pelamar melampirkan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Akreditasi Saat Lulus, Bukan Saat Ini Kesalahan fatal yang paling sering dilakukan pelamar adalah mengunggah sertifikat akreditasi terbaru atau akreditasi tahun 2026. Aturan baku dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa akreditasi yang diakui adalah status akreditasi pada tahun kelulusan pelamar (sesuai dengan tanggal dan tahun yang tertera pada ijazah). Sebagai contoh, jika ijazah diterbitkan pada bulan Oktober 2021, maka dokumen akreditasi yang wajib diunggah adalah sertifikat akreditasi yang masa berlakunya mencakup bulan Oktober tahun 2021, meskipun saat ini kampus tersebut telah mengalami perubahan status akreditasi.
Cara Mendapatkan Bukti Akreditasi yang Sah Menyiapkan dokumen ini sejak bulan April sangat direkomendasikan agar pelamar tidak panik saat pendaftaran dibuka. Ada dua cara untuk mendapatkan bukti ini:
Meminta salinan cetak berupa Surat Keputusan (SK) atau Sertifikat Akreditasi yang telah dilegalisir basah langsung ke bagian Tata Usaha atau Dekanat kampus asal.
Melakukan tangkapan layar (screenshot) pada direktori pencarian di situs resmi web BAN-PT. Tangkapan layar ini harus memperlihatkan nama kampus, nama program studi, peringkat akreditasi, dan rentang tahun berlakunya keputusan secara jelas, lalu disimpan dalam format PDF.
Solusi Bagi Kampus yang Mengalami Perubahan Nomenklatur Apabila perguruan tinggi mengalami penggabungan kampus, perubahan nama, atau peningkatan status dari sekolah tinggi menjadi universitas pada tahun kelulusan, pelamar wajib melampirkan surat keterangan tambahan dari rektorat. Surat tersebut berfungsi untuk menerangkan kesejajaran nama institusi lama dengan institusi baru agar verifikator BKN tidak menganggap dokumen tersebut fiktif.
.jpg)