Gambar hanya ilustrasi dan dibuat menggunakan Artificial Inteligent (AI)
Inovasi BKN Memberantas Kecurangan Integritas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terus ditingkatkan setiap tahunnya. Bagi peserta yang berniat menggunakan jasa joki atau orang pengganti untuk mengerjakan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tahun 2026 akan menjadi benteng yang tidak bisa ditembus. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengimplementasikan teknologi Face Recognition (Pengenalan Wajah) secara masif di seluruh titik lokasi ujian.
Cara Kerja Teknologi Face Recognition Proses pengamanan biometrik ini terintegrasi langsung dengan pangkalan data portal SSCASN. Berikut adalah alur kerjanya di lapangan:
Saat pendaftaran akun, foto wajah (Swafoto) peserta direkam ke dalam database BKN.
Pada hari-H ujian SKD, peserta wajib melewati pos pemeriksaan identitas sebelum memasuki ruang Computer Assisted Test (CAT).
Di pos ini, peserta akan diminta menatap kamera pemindai. Sistem dalam hitungan detik akan mencocokkan struktur wajah peserta yang hadir secara fisik dengan foto KTP dan Swafoto yang tersimpan di server.
Konsekuensi Kegagalan Pemindaian Jika sistem mendeteksi ketidakcocokan (persentase kemiripan sangat rendah), peserta tersebut akan langsung diinterogasi oleh panitia pengawas. Apabila terbukti bahwa orang yang hadir adalah joki ujian, sanksinya sangat berat. Pelaku maupun pendaftar asli akan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian dengan ancaman pidana pemalsuan dokumen negara. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) seumur hidup sehingga tidak bisa lagi melamar menjadi ASN.
Kejujuran adalah pondasi utama menjadi abdi negara. Persiapkan kemampuan akademik secara maksimal mulai bulan April ini daripada mencari jalan pintas yang berujung pada jeruji besi.
.jpg)