Gambar hanya ilustrasi dan dibuat menggunakan Artificial Inteligent (AI)
Kesalahan Visual yang Berakibat Fatal Menjelang pembukaan portal pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada pertengahan tahun 2026, persiapan dokumen digital wajib diselesaikan sejak bulan April ini. Salah satu kendala teknis yang paling sering membuat pelamar gagal di tahap administrasi adalah ketidakmampuan membedakan antara "Swafoto" dan "Pas Foto". Keduanya diunggah pada tahap yang berbeda di portal SSCASN dan memiliki aturan yang bertolak belakang.
Aturan Baku Pas Foto Formal Pas Foto adalah dokumen visual resmi yang akan digunakan untuk keperluan pemberkasan akhir. Dokumen ini diunggah pada tahapan pengisian biodata dan pemilihan formasi.
Pakaian: Wajib menggunakan pakaian formal. Kemeja putih polos berkerah adalah pilihan paling aman.
Latar Belakang: Wajib menggunakan latar belakang (background) berwarna merah polos.
Kualitas Visual: Harus diambil secara profesional (kualitas studio), wajah menghadap lurus ke depan, proporsional, dan tidak buram saat di-zoom.
Format dan Ukuran: Format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal yang biasanya dipatok di angka 200 KB.
Aturan Swafoto (Selfie) Akun SSCASN Berbeda dengan Pas Foto, Swafoto dilakukan secara langsung menggunakan kamera perangkat (laptop atau ponsel) saat pelamar pertama kali melakukan registrasi pembuatan akun SSCASN.
Latar Belakang: Bebas. Tidak diwajibkan menggunakan latar belakang merah atau biru.
Posisi Wajah: Wajah pelamar harus berada di tengah bingkai kamera (center), terlihat jelas tanpa terhalang masker, kacamata hitam, atau aksesoris rambut yang berlebihan.
Fungsi Utama: Swafoto ini akan digunakan oleh sistem Kecerdasan Buatan (AI) BKN untuk pencocokan wajah dengan data KTP dan saat verifikasi di lokasi ujian SKD.
Pelamar diimbau untuk memastikan lensa kamera perangkat dalam keadaan bersih saat mengambil Swafoto agar fitur biometrik wajah dapat terekam dengan sempurna.
.jpg)