Gambar hanya ilustrasi dan dibuat menggunakan Artificial Inteligent (AI)
Dokumen Wajib yang Sering Disepelekan Menjelang pembukaan portal pendaftaran SSCASN pada pertengahan tahun 2026, berbagai persiapan dokumen harus dirampungkan sejak bulan April ini. Selain ijazah dan transkrip nilai, terdapat satu dokumen krusial yang diwajibkan oleh seluruh instansi pemerintah namun sering menjadi batu sandungan bagi pelamar, yaitu Surat Pernyataan 5 Poin. Banyak pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hanya karena kesalahan sepele dalam menyusun dokumen ini.
Apa Itu Surat Pernyataan 5 Poin? Dokumen ini merupakan bentuk komitmen hukum dari pelamar kepada negara. Sesuai namanya, surat ini memuat lima poin pernyataan mutlak, yang secara umum berisi pernyataan bahwa pelamar:
Tidak pernah dipidana penjara.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri/Pegawai Swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan instansi.
Larangan Keras Mengubah Format Kesalahan paling fatal yang sering dilakukan pelamar adalah mengubah redaksi atau format baku dari surat tersebut. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masing-masing instansi biasanya sudah menyediakan template atau format draf resmi pada lampiran pengumuman penerimaan. Pelamar dilarang keras menambahkan kalimat sendiri, menghapus salah satu poin, atau mengubah tata letak form. Tindakan menyalin ulang (re-type) diperbolehkan selama tidak ada satu kata pun yang berbeda dari format asli instansi.
Ketentuan Tanda Tangan dan Materai Surat Pernyataan 5 Poin wajib dibubuhi materai elektronik (e-meterai) senilai Rp10.000, kecuali ada kebijakan khusus dari instansi yang membolehkan materai tempel. Dokumen ini harus ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Pastikan tanda tangan tidak menimpa barcode dari e-meterai agar dokumen tersebut dapat diverifikasi oleh sistem SSCASN dengan lancar.
.jpg)