Gambar hanya ilustrasi dan dibuat menggunakan Artificial Inteligent (AI)
Integrasi Nilai sebagai Kunci Utama Kelulusan Menembus ujian SKD hanyalah separuh jalan dari perjalanan panjang menjadi ASN. Penentuan akhir siapa yang berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) didasarkan pada integrasi atau penggabungan nilai antara Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Mengetahui bobot masing-masing tahapan akan membantu pelamar menyusun prioritas belajar sejak bulan April ini.
Komposisi Bobot Nilai 40% vs 60% Sesuai dengan regulasi Kementerian PANRB, nilai akhir kelulusan CPNS tidak dibagi rata. Komposisi perhitungannya adalah:
Bobot SKD: Menyumbang sebesar 40% dari total nilai akhir.
Bobot SKB: Menyumbang porsi dominan sebesar 60% dari total nilai akhir.
Hal ini berarti, meskipun seorang pelamar berada di peringkat pertama saat SKD, posisinya masih sangat rawan disalip oleh pelamar di peringkat bawahnya jika nilai SKB pelamar tersebut jauh lebih tinggi. SKB adalah penentu kelulusan yang sesungguhnya.
Variasi Tes SKB (CAT dan Non-CAT) Hal krusial lainnya adalah format SKB itu sendiri. SKB tidak selalu berupa ujian pilihan ganda di depan komputer. Terdapat dua jenis pelaksanaan SKB:
SKB dengan CAT BKN: Merupakan ujian tertulis berbasis komputer. Nilai dari tes ini merupakan nilai utama dengan bobot minimal 50% dari total nilai SKB (khusus untuk instansi pusat).
SKB Non-CAT (Tes Tambahan): Banyak instansi pusat mewajibkan tes tambahan seperti Wawancara, Psikotes, Tes Potensi Akademik (TPA), hingga Ujian Praktik Kerja atau Tes Fisik/Kesamaptaan.
Instansi daerah (Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota) umumnya hanya menggunakan SKB dengan sistem CAT BKN tanpa tes tambahan, sehingga prosesnya lebih sederhana dan lebih terukur bagi pelamar.
.jpg)